LIMBOTO (Tilongkabilanews.id)–Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap setiap daerah agar memaksimalkan Standar Pelayanan Minimal atau yang dikenal SPM. Ketentuan memaksimalkan SPM tersebut tertuang dalam kebijakan Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Mengenai Pemendagri tentang Standar Pelayanan Minimal itu, Kemendagri pun, Selasa (24/5/2022) melakukan kegiatan sosialiasi secara daring dan diikuti Pemerintah Daerah dari beberapa wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sosilasiasi Permendagri tentang SPM yang diselenggarakan Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut diikuti pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir.
Selain Sekda Roni Sampir, sosialisasi tersebut juga diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Gorontalo lainnya, masing-masing, Bapelitbangda, Tapem, Satpol, Dinsos, dan instansi terkait penyelenggara layanan publik.
Sekda Roni Sampir mengungkapan pemerintah menerapkan Standar Pelayanan Minimal itu dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah daerah yang didapatkan oleh masyarakat.
“Mutu pelayanan itu terdiri dari beberapa pelayanan dinas yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Misalnya pelayanan dibidang pendidikan, kesehatan, PU, Perkim, Sosial dan kambtipmas. Jadi semua itu harus didapat masyarakat sesuai standar pelayanan,” ujar Sekda Roni.
Roni menambahkan dalam rangka penerapan SPM tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo membentuk tim untuk mengawal SPM. Sejauh ini, kata Roni, Pemkab Gorontalo sudah optimal dalam penerapannya dan tepat waktu dalam memberikan laporan.
Pada kesempatan sosialiasi tersebut, Kemendagri menghadirkan para pemateri. Diantaranya Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Sri Purwaningsih dan Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Mohamad Zamsani Baharudin Tjenreng. Adapun narasumber lainnya, yaitu Perencana Ahli Muda Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Benjamin Sibarani. (Sulduk).