Remisi Kemerdekaan di Provinsi Gorontalo Diberikan kepada 522 Narapidana

 Daerah

 

 

Penjagub Hamka Noer didampingi Kepala Kakanwil Kemenkumham Gorontalo berfoto bersama perwakilan Narapidana yang menerima remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022). Foto – Salman

GORONTALO(Tilongkablanews.id)– Pemerintah memberikan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Sementara di Provinsi Gorontalo di Hari Kemedekaan RI ke 77 ini, remisi tersebut diberikan kepada 522 narapidana yang terbagi dalam warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Gorontalo, Pohuwato, Boalemo, LPKA dan Lapas Perempuan.

‘’Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administrastif maupun substantif, sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang remisi,’’ujar Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Gorontalo Heni S. Wardoyo dan Kalapas Kelas II A Kota Gorontalo Indra Mokoagow ketika mendampingi Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer melakukan penyerahan surat remisi kepada perwakilan napi, Rabu (17/8/2022).

Kaa Heni lebih lanjut, remisi yang diajukan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo hampir semua terkabulkan. Ini tentu menjadi sebuah prestasi yang menunjukan bahwa pembinaan di lapas Gorontalo dan lapas – lapas yang ada di jajaran Kanwil Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo itu berjalan dengan baik.

Kata Heni, dia atas nama Kemenkumham tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada Penjabat Gubernur Gorontalo, Wali Kota Gorontalo dan jajaran Forkopimda serta lembaga sosial lainnya, yang turut berpartisipasi dan memberikan dukungan terhadap tugas dan fungsi Kemenkumham.

Di tempat yang sama Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAK Asasi Manusia, Mahfud MD, mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama.

‘’Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan,’’tuturnya.

Hamka mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Secara pribadi Hamka berharap, kepada semua warga binaan yang mendapatkan remisi terlebih yang sudah bebas untuk dapat terus bersyukur. Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik. Dalam mengikuti seluruh tahapan proses program pembinaan di masa yang akan datang.

“Harapan besar kami tentu setelah keluar ini mereka betul – betul menjadi anak – anak atau orang tua yang berguna, kemudian merubah sikap atau istilahnya hijrah ke hal – hal yang jauh lebih baik. Paling penting untuk tidak mengulangi kesalahan lagi, agar tidak kembali kesini,” harapnya.

Dari 522 orang narapidana dan anak yang mendapatkan remisi umum 1 tersebut rinciannya, mendapatkan remisi 1 bulan berjumlah 47 orang, remisi 2 bulan berjumlah 43 orang dan remisi 3 bulan berjumlah 89 orang. Selanjutnya remisi 4 bulan berjumlah 38 orang, terakhir remisi 5 bulan berjumlah 24 orang.

Selain pemberian remisi umum 1 tersebut, sebanyak 8 orang narapidana Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo juga mendapat remisi umum 2 dan langsung bebas.(Viona).

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.