Rampingkan Birokrasi,282 Pejabat Pemprov Gorontalo Dialihkan Fungsional

 Daerah

 

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri) menyerahkan SK Gubernur Gorontalo kepada seorang pejabat yang dilantik melalui mekanisme penyetaraan jabatan fungsional di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Jumat (31/12/2021). (Foto : Haris).

GORONTALO(Tilongkabilanews.id)-Untuk mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengalihkan sebanyak 282 pejabat di lingkungan pemprov setempat sebagai pejabat fungsional. Pengalihan jabatan itu sendiri dilakukan melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

‘’Dengan adanya birokrasi yang ramping ini, proses kerjanya lebih cepat dan dinamis dalam mengambil keputusan,’’ujar Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim ketika pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan fungsional yang dilakukan secara luring di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Jumat (31/12/2021).

Pada kegiatan pelantikan tersebut,sebagian pejabat lainnya mengikuti dari beberapa lokasi pelantikan secara daring. Pejabat yang dialihkan ke fungsional terdiri dari empat orang Pejabat Administrator (eselon III), serta 278 Pejabat Pengawas (eselon IV). Pejabat Administrator dialihkan dalam jabatan fungsional Ahli Madya, sedangkan Pejabat Pengawas dialihkan dalam jabatan fungsional Ahli Muda.

“Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menghendaki perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi pemerintahan.” kata Wagub Idris Rahim dalam sambutannya pada pelantikan itu.

Idris berpesan kepada para pejabat fungsional yang dilantik agar segera menyesuaikan dengan sistem kerja yang baru. Menurutnya, apapun jabatannya, jika dilaksanakan dengan ikhlas dan sungguh-sungguh pasti akan menghasilkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi diri sendiri, pemerintah, dan masyarakat.

“Oleh karena itu saya minta para pejabat fungsional untuk selalu melakukan inisiasi, inovasi, prakarsa, dan terobosan. Jika itu dilakukan dengan baik, angka kreditnya pasti bisa dicapai,” imbuhnya.

Idris menambahkan, penyederhanaan birokrasi tidak merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dalam penghasilan maupun sistem karir. Bahkan kata Idris, pejabat fungsional sangat terbuka kemungkinan untuk mengembangkan karirnya hingga mencapai pangkat dan golongan tertinggi sebagai ASN.

“Tadinya eselon III dan IV itu mungkin hanya sampai golongan IVb, sulit untuk naik ke IVc. Tetapi kalau pejabat fungsional angka kreditnya naik terus, bisa sampai ke jenjang Pembina Utama,” tandas Wagub.(AZIS).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.