Rakernas di Bali, APPSI Tetapkan Sembilan Program Kerja Tahun 2022

 Daerah

 

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kanan), berbincang dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, pada Rakernas APPSI tahun 2022 di Hotel Discovery, Bali, Selasa (10/5/2022). (Foto : Haris).

BALI(Tilongkabilanews.id)–Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menetapkan sembilan program kerja untuk tahun 2022. Program kerja tersebut disepakati bersama oleh para gubernur pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dipimpin oleh Ketua Umum APPSI, Anies Baswedan, di Bali, Selasa (10/5/2022).

Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengatakan,para gubernur dan wakil gubernur yang menghadiri Rakernas telah menyepakati sembilan program kerja APPSI tahun 2022.

‘’Program kerja tersebut terdiri program yang tertunda dilaksanakan tahun sebelumnya karena pandemi COVID-19 dan ada juga program yang baru,” ujar Idris Rahim usai mengikuti Rakernas APPSI.

Lebih lanjut Wagub Idris menjelaskan, kesembilan program kerja APPSI tahun 2022 itu antara lain seminar tentang pelaksanaan pemerintahan yang efektif, yang diagendakan pada Juni 2022 dengan lokasi pelaksanaan di Provinsi Bangka Belitung. Ada pula agenda seminar tentang pemantapan konsep daerah provinsi yang berciri kepulauan dengan tuan rumah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta seminar kerjasama antar daerah dalam meningkatkan daya saing dan pemberdayaan UMKM yang akan dilaksanakan pada September 2022 di DKI Jakarta.

Pada hari kedua Rakernas APPSI diisi dengan tiga persidangan. Persidangan pertama membahas prospek peran Komisi Aparatur Sipil Negara dalam mengoptimalkan penyelenggaraan sistem merrit dalam birokrasi pemerintahan daerah dengan narasumber Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Persidangan kedua mengangkat topik menjajaki peluang bagi pembentukan Daerah Otonom Baru yang di beberapa daerah masih sangat diharapkan dengan narasumber Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.

Pada persidangan terakhir topik yang dibahas menyangkut pencermatan efektifitas pengelolaan Minerba berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan dampaknya bagi pembangunan ekonomi daerah.

 “Dari persidangan itu telah menghasilkan rekomendasi untuk membentuk tim kecil dari APPSI yang akan menindaklanjuti ketiga isu baik tentang ASN, daerah otonomi baru, dan pengelolaan Minerba dengan kementerian terkait,” pungkas Wagub Idris.(Azis).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.