Penjagub Ismail Minta Seluruh OPD di Lingkup Pemprov Gorontalo Tingkatkan Standar Pelayanan Masyarakat

 Daerah

 

Penjagub Gorontalo, Ismail Pakaya (kiri), menyaksikan penyerahan penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Alim S. Niode (tengah), kepada Kadis Penanaman Modal PTSP pada apel Korpri di halaman Museum Purbakala Popaeyato, Rabu (17/5/2023). (Foto : Haris)

GORONTALO(Tilongkabilanews.id) –Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo, Ismail Pakaya meminta seluruh OPD(Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemerintahan Provinsi Gorontalo meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat.

‘’Peningkatan pelayanan kepada masyarakat  ini akan menjadi salah satu fokus pada satu tahun masa jabatan saya sebagai Penjagub Gorontalo. Untuk itu, saya minta seluruh dinas di Pemprov Gorontalo, standarnya sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal PTSP, sebagai OPD yang meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia,’’ujar Penjagub Ismail  ketika menyaksikan penyerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia kepada dua organisasi perangkat daerah Provinsi Gorontalo.  Penghargaa itu diserahkan oleh Ketua Ombdusman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode, pada apel Korpri di halaman Museum Purbakala Popaeyato, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, pelayanan itu ada dua yakni menyangkut perizinan dan non perizinan. Oleh karena itu Staf Ahli Bidang Sosial, Politik dan Kebijakan Publik, Kementerian Tenaga Kerja ini meminta kepada seluruh OPD untuk meningkatkan pelayanan sesuai tugas dan fungsinya.

 “Salah satu tugas saya sebagai penjabat gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita semua ASN adalah pelayan masyarakat termasuk saya,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode menjelaskan, di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo sebanyak empat OPD yang dinilai untuk memperoleh penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022. OPD tersebut terbatas pada yang paling banyak memberikan pelayanan publik, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Dinas Kesehatan.

“Penilaiannya semua pemenuhan standar pelayanan publik yang meliput empat dimensi yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pelayanan publik. Dari empat itu yang spesifik adalah persepsi publik sebagai output terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh OPD, jadi ini dinilai oleh masyarakat pengguna layanan,” jelas Alim.(UCI).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.