Penjagub Ismail Kukuhkan 1.741 PNS di Pemprov Gorontalo dalam Jabatan Pelaksana

 Daerah

 

Penjagub Gorontalo Ismail Pakaya menyerahkan SK pengukuhan dalam jabatan pelaksana kepada seorang PNS pada apel Korpri di Lapangan Museum Purbakala, Senin (19/2/2024). (Foto : Haris).

GORONTALO(Tilongkabilanews.id)– Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, pada pelaksanaan apel Korpri di lapangan Museum Purbakala, Senin (19/2/2024) mengukuhkan sebanyak 1.741 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam jabatan pelaksana

Pejabat Pelaksana dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 800.1.3/BKD/SK/II/222/2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Pemprov Gorontalo. Pengukuhan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, SK Gubernur Gorontalo Nomor 111/5/III/2023 tentang Peta Jabatan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Gorontalo, SK Gubernur Gorontalo Nomor 113/5/III/2023 tentang Penetapan Hasil Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemprov Gorontalo, serta SK Gubernur Gorontalo Nomor 85/26/II/2024 tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Gorontalo.

‘’Dengan dikukuhkannya 1.741 Pejabat Pelaksana, maka seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo sudah mendapatkan jabatan,” kata Penjagub Ismail.

Berdasarkan peta hasil analisis jabatan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdapat 345 jenis jabatan pelaksana yang telah diisi oleh 1.741 PNS. Khusus untuk jabatan pelaksana sesuai dengan penetapan kebutuhan ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo berjumlah 1.829 formasi.

“Masih tersisa 88 formasi yang telah disiapkan untuk diisi oleh PNS yang sedang tugas belajar, lulusan sekolah kedinasan, pengaktifan kembali PNS yang mendapat penugasan khusus di luar Pemprov Gorontalo, serta mutasi dari instansi lain,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo.

Zukri menambahkan, pada saat pengisian jabatan pelaksana sesuai analisis jabatan dan beban kerja terdapat 50 PNS yang tidak terakomodir dalam jabatan pelaksana pada unit kerjanya dan telah didistribusi ke unit kerja lain. Dengan dikukuhkannya PNS dalam jabatan pelaksana, maka mutasi baik antar unit kerja maupun internal OPD harus melalui pengangkatan dalam jabatan pelaksana sesuai formasi yang tersedia berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang disyaratkan dalam jabatan dimaksud.(Azis).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts