Penjagub Hamka Menilai Kritik Media Sangat Penting untuk Evaluasi Program Kerja yang Dijalankan

 Daerah

 

Penjagub Hamka didampingi Kadis Kominfotik saat menyimak penandatanganan kesepakatan bersama kerjasama media , di Aula Rumah Jabatan Wakil Gubernur, Jumat (23/12/2022). Foto – Fikri)

GORONTALO(Tilongkabilanews.id)-Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menilai kiritik media sangat penting untuk mengevaluasi setiap program kerja yang dijalankan. Sama pentingnya dengan mempublikasikan setiap program kerja dan capaian pembangunan yang baik agar diketahui oleh publik.

“Media dan pemerintah sudah seperti dua sisi mata uang. Saling simbiosis mutualistik. Pemerintah juga butuh dikritik supaya kita ada sparing partner dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Penjagub Hamka dalam sambutannya pada kegiatan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan media, baik media massa maupun media daring di Gorontalo, di aula Rumah Jabatan Wakil Gubernur, Jum’at (23/12/2022)..

Sementara itu kesepakatan kerjasama tersebut ditandatangani  Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan perwakilan media massa dan media daring di Gorontalo.

Pada kesempatan itu, Penjagub Hamka menyampaikan, pihaknya minta kesepakatan bersama antara Pemprov Gorontalo dengan media ini tidak dimaknai sebagai upaya membelenggu kebebasan pers.

Menurut Hamka lebih lanjut, media tetap harus dalam posisi menginformasikan setiap program kerja yang baik dan mengkritik setiap hal yang dipandang salah.

Hamka menegaskan, bahwa kerjasama yang laksanakan ini  bukan untuk membelenggu teman – teman media. Maksudnya, kalau media mengkritik pemerintah, terlebih dirinya sebagai gubernur, silahkan dikritik. ‘’Kerjasama ini bukan berarti teman – teman media memberitakan yang bagus bagus saja, tetapi juga bisa mengkritiknya” kata Hamka.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Masran Rauf menjelaskan kesepakatan ini menjadi penting mengingat regulasi PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Pada intinya mengharuskan adanya Penandatangan kesepakatan bersama sebagai landasan hukum untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antar instansi teknis dan pihak ketiga.

“Kami mengidentifikasi ada 56 media yang ada di Gorontalo baik media massa dan media daring. Untuk jumlah media kerjasama dan teknis pelaksanaannya akan kami sesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran,” ujar Masran. (Azis).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.