GORONTALO(Tilongkabilanews.id –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melakukan perubahan nomenklatur terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dilakukannya perubahan nomenklatur tersebut berdasarkan peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah.
’Mengacu kepada Peraturan Gubernur No 38 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah, terdapat beberapa perubahan struktur OPD di lingkungan Pemprov Gorontalo. Ada yang dipisah, ada yang dilebur dan ada juga yang lowong,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinojo usai pelantikan 28 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo oleh Penjabat Gubernur Gorontalo,Hamka Hendra Noer, Kamis (19/1/2023).
Zukri menyebutkan ada beberapa OPD yang mengalami pemisahan yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pisah dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas Sosial pisah dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP pisah dengan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM. Dua OPD yang disebut terakhir belum terisi karena pejabat sebelumnya pasca pemisahan dilantik di tempat lain.
Sebaliknya ada dinas yang dilebur seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dilebur menjadi Dinas PU, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman.
“Ada juga yang tetap di dinas itu tetapi dilantik kembali karena sudah lima tahun menjabat. Ada juga yang dilantik di dinas yang sama karena perubahan nomenklatur. Contohnya Dinas PMD Adminduk Capil yang berubah nama menjadi Dinas Adminduk Capil dan PMD,” beber Zukri.
Zukri menambahkan, pasca pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, terdapat kekosongan pengisian jabatan
Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Empat OPD dimaksud yakni Dinas Kesehatan, Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Tenaga Kerja dan ESDM.
Terkait dengan pengisian jabatan kosong, kata Zukri, pihaknya akan segera mengeluarkan surat penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) berdasarkan persetujuan Penjabat Gubernur. Pengisian pejabat definitif harus dilakukan melalui uji kompetensi dan atau seleksi terbuka. (Uci)