Pemprov Gorontalo akan Tingkatkan Pelayanan Publik Sesuai Saran Ombudsman

 Daerah

 

Penjagub Ismail Pakaya memberikan sambutan pada pertemuan dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode bersama jajarannya di aula Kantor Ombudsman Gorontalo, Senin (5/6/2023). (Foto : Haris)

GORONTALO(Tilongkabilanews.id)– Ombudsman memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memperbaiki atau meningkatkan pelayanan publik di provinsi tersebut. Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya menyatakan sikapnya untuk segera memperbaiki mengenai pelayanan publik yang dinilai masih kurang.

Pernyataan sikap itu disampaikan Penjagub Ismail ketika bertemu dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode, dan jajarannya di aula Kantor Ombudsman Gorontalo, Senin (5/6/2023).

‘’Saya telah menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat,’’ujar Ismail.

Menurut Penjagub Ismail, pelayanan publik itu butuh keseriusan dan komitmen mulai dari pimpinan sampai staf. Hal ini yang harus dibangun. ‘’ Saya memiliki target pribadi untuk fokus memperbaiki hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik dalam satu tahun menjabat sebagai Gubernur Gorontalo,” tutur Penjagub Ismail

Terkait perlu adanya perbaikan atau peningkatan pelayanan publik, kata Penjagub Ismail, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengaktifkan hotline atau saluran siaga.

Karena itu, harus ada nomor hotline di Dinas Kominfo untuk menerima aduan masyarakat. Pasalnya, tambah Ismail,  Masyarakat butuh respon yang cepat dan mereka tidak mau menunggu.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Gorontalo dalam paparannya pada pertemuan itu mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi yang tertinggi pada tahun 2022 adalah penyimpangan prosedur mencapai 60 persen. Diposisi kedua, tidak memberikan pelayanan sebesar 17 persen, dan ketiga, penundaan berlarut sebanyak sembilan persen.

“Tapi ini bukan seluruhnya maladministrasi di Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ini tersebar di kabupaten/kota, termasuk instansi vertikal,” ungkap Alim.

Lebih lanjut Alim memaparkan, nilai rata-rata penyelenggaraan pelayanan publik untuk Pemprov Gorontalo tahun 2022 berada pada kategori C dengan 72,65 poin. Nilai tersebut diperoleh dari rekapitulasi hasil penilaian pada empat OPD, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial.(UCI).

 

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.