LIMBOTO(Tilongkabilanews.id)- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo Tahun 2022, akhir disetujui tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo. Persetujuan LKPJ Bupati Tahun 2022 itu sendiri pada rapat paripurna yang bertempat di Ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (23/5/2023).
‘’Tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Gorontalo pada rapat parpurna sepakat untuk menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo Tahun 2022,’’ujar Ketua Pansus LKPJ Syarifudin Hanasi.
Persetujuan itu diberikan setelah dilakukannya pembahasan. Padahal sebelumnya, LKPJ Bupati tahun anggaran 2022, sempat mengalami keterlambatan seminggu dari target yang diberikan.
‘’Mekanisme ini merupakan pembahasan tahap akhir dari penetapan persetujuan bersama DPRD terhadap hasil rumusan kerja panitia khusus,’’tutur Syarifudin.
Lebih lanjut Syarifudin mengatakan, berdasarkan hasil kajian dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam keanggotaan panitia khusus, ada beberapa hasil pembahasan LKPJ Bupati Gorontalo Tahun 2022 nantinya menjadi catatan tersendiri.
“Satu hal yang perlu menjadi catatan. Walaupun pembahasan panitia khusus ini telah melebihi target waktu 30 hari sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan, namun pansus tetap berupaya merampungkan pembahasan,” imbuh Syarifudin.
Anggota DPRD Kabgor dua periode ini menambahkan, hasil pembahasan Pansus nantinya diharapkan menghasilkan rumusan catatan strategis serta rekomendasi lembaga DPRD kepada pemerintah daerah yang nantinya menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
“Perlu kita pahami bersama bahwa rekomendasi ini adalah salah satu perwujudan check and balance yang saling melengkapi dan bersinergi antara bupati sebagai pemimpin daerah dan DPRD sebagai representasi rakyat,” tandas Syafrudin Hanasi.(Sulduk).