LIMBOTO(Tilongkabilanews.id)– Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan koordinasi terkait validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak kepada instansi pemerintah, salah satunya ke Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Terkait untuk melakukan koordinasi validasi NIK dan SPT Tahunan Pajak tersebut, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto Anwar mengunjungi Pemerintahan Kabupaten Gorontalo dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir di ruang kerjanya, Senin, (9/1/2023).
Sekda Roni Sampir mengatakan kunjungan kerja Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto ini dalam rangka koordinasi terkait validasi NIK dan SPT Tahunan.
“Pasalnya sekarang ini proses validasi NIK menjadi NPWP sebagai tindaklanjut ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Roni.
Selain itu, kata Sekda Roni, pihak Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto menyampaikan himbauan mengenai pelaporan SPT tahunan kepada instansi pemerintah, sekaligus permohonan mengikuti salah satu agenda rapat pimpinan (Rapim) untuk mensosialisasikan NIK menjadi NPWP kepada para pimpinan OPD.
Roni menambahkan, piahak KP2KP Limboto menghimbau mengenai kewajiban untuk lapor SPT dan validasi NIK agar dilakukan sebelum tenggat waktu, yaitu 31 Maret 2023.
“Terkait kegiatan validasi NIK tersebut KP2KP LIMBOTO beberapa waktu yang lalu telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memvalidkan data kependudukan dalam sistem Informasi Kependudukan Digital (IKD),” tandasnya.(Sulduk).