
Sekda Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir saat membuka kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.
LIMBOTO (Tilongkabilanews.id)–Kasus perkawinan dini di Kabupaten Gorontalo(Kabgor) masih cukup menonjol. Karena itu ke depannya kasus perkawinan dini di Kabupaten tidak terulang kembali.
‘’Dari adanya perkawinan dini ini menimbulkan efek yang tidak diinginkan, yaitu diantaranya terjadinya kematian ibu saat melahirkan bayinya. Efek lainnya, yaitu melahirkan anak dengan kondisi stunting,’’ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir saat membuka kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, di Limboto, Selasa, (7/11/2023).
Lanjut Roni, agar kasus perkawinan dini tidak terjadi lagi, harus ada edukasi dari semua pihak. Maksudnya kegiatan sosialisasi terkait perkawinan dini ini tidak hanya melibatkan dinas terkait tapi juga unsur tokoh masyarakat dan tokoh agama, juga ada aparat hukum untuk memberikan pemahaman tentang bahayanya perkawinan dini.
Adapun mengenai kegiatan sosialiasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, kata Roni Sampir merupakan evaluasi desa ramah anak dan perempuan. Roni pun menyebutkan saat ini di Kabupaten Gorontalo sendiri sudah 32 desa yang menerapkan konsep desa ramah anak dan perempuan.
Namun ia meminta, dari pertemuan kegiatan sosialiasi ini bisa merekomendasikan apa yang dilakukan supaya pelaksanaan terkait dengan desa ramah anak itu akan terlaksana di desa tersebut.
“Misalnya bagaimana pencegahan perkawinan dini kemudian bagaimana perempuan berwirausaha. Itu salah satu yang jadi program prioritas Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam output ramah anak ini,” kata Sekda Roni.
Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, dihadiri oleh Asisten I, Kepala Dinas PPPA, camat dan lurah se – Kabupaten Gorontalo. (Rg)..