
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kedua kiri) menandatangani pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo pada sosialisasi penegakan hukum ODOL di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Rabu (23/2/2022). (Foto : Haris)
GORONTALO(Tilongkabilanews.id)- Kementerian Perhubungan menargetkan Indonesia bebas kendaraan angkutan barang Over Dimension dan Over Loading (ODOL) ODOL pada tahun 2023. ‘’Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang viral saat ini menyadarkan kita akan bahayanya kendaraan yang beroperasi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang diperparah dengan adanya angkutan barang ODOL,” ucap Wagub Idris Rahim saat membuka sosialisasi penegakan hukum kendaraan angkutan barang Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Rabu (23/2/2022).
Sosialisasi ODOL diintegrasikan dengan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo
Untuk mencapai bebas ODOL tahun 2023 tersebut, tegas Wagub Idris, perlu komitmen seluruh pihak terkait dalam penegakan hukum mulai dari hulu hingga hilir.
Selain itu kata Idris, dibutuhkan aparat yang memiliki integritas dan amanah dalam menjalankan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, serta aturan turunan lainnya.
“Indonesia bebas ODOL tahun 2023 hanya dapat dilaksanakan dengan baik dan sukses oleh aparat yang memiliki integritas. Oleh karena itu sangat tepat sosialisasi ini dirangkaikan dengan pencanganan Zona Integritas WBK dan WBBM. Diharapkan melalui pencanangan ini akan tercipta lingkungan birokrasi yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” tandas Wagub Idris.
Perlu untuk diketahui mengenai istilah Over Dimension adalah suatu kondisi di mana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan. Sedangkan Over Loading adalah suatu kondisi di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.(Zis).