Hamka Katakan, Masyarakat Gorontalo yang Berobat di Manado Bisa Manfaatkan Rumah Singgah

 Daerah

 

MANADO(Tilongkabilanews.id)- Masyarakat Gorontalo yang sedang berobat di Manado Sulawesi Utara (Sulut), baik pasien maupun keluarganya bisa memanfaatkan rumah singgah yang disiapkan pemerintah Provinsi Gorontalo. Rumah singgah yang beralamat di Jalan Sea, Kelurahan Malalayang, Kota Manado yang keberadaannya sudah berada sejak 2017  itu sangat bermanfaat untuk warga Gorontalo yang sedang berobat di Manado.

 ‘’Lokasi rumah singgahnya pun tidak jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah Kandow, salah satu rumah sakit rujukan di kawasan Indonesia Timur,’’ujar Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer ketika meninjau rumah singgah tersebut, Sabtu (7/1/2023).

Untuk itu, Penjagub Hamka  meminta pasien dan keluarga yang berobat di Manado, Sulawesi Utara memanfaatkan rumah singgah  tersebut dengan baik.

Lanjut Hamka adapun mengenai biaya berobat mungkin ditanggung BPJS, tapi pasien dan keluarga yang mendampingi selama berobat pasti butuh penginapan dan lain lain.  Karena itu, rumah singgah ni disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Gorontalo dan keluarganya yang sedang berobat di Manado.

Pada kesempatan itu, Hamka mengungkapkan terkait masih banyaknya warga Gorontalo yang berobat di luar daerah menjadi tantangan tersendiri bagi dia dan pemerintah daerah dalam menyediakan rumah sakit yang dibutuhkan masyarakat. Salah satu solusinya yakni dengan menaikkan status RSUD dr. Hasri Ainun Habibie menjadi rumah sakit rujukan tipe B. Selain persoalan fasilitas dan alat kesehatan yang canggih, ketersediaan dokter spesialis masih menjadi pekerjaan rumah.

“Ke depannya memang pemerintah terus memikirkan sesegera mungkin untuk meningkatkan kualitas rumah sakit di Gorontalo. Kalau mereka dirujuk itu artinya belum terlayani di rumah sakit Gorontalo,” tutur Hamka

Dalam kunjungan ini, Penjagub Hamka yang didampingi Ketua TP-PKK Provinsi Gorontalo drg. Gamaria Monoarfa, PJ Sekdaprov Gorontalo dan beberapa pimpinan OPD, bertemu dengan beberapa pasien dan keluarga yang sedang memanfaatkan keberadaan rumah singgah.

Ada empat pasien dan perwakilan keluarga yang sedang tinggal di rumah singgah. Salah satu syarat bisa tinggal di rumah singgah yakni pasien kelas III rujukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didata leh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui program Jamkesta. (Azis).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.