Ditetapkan Desa Bulila Kampung Restorative Justice, Diharapkan Masyarakatnya Tunjukkan  Kedamaian

 Daerah

 

Peresmian dietapkannnya Desa Bulila Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, menjadi Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Selasa (7/6/2022) Foto : Kominfo

LIMBOTO(Tilongkabilanews.id) – Kejakasaan Negeri (Kejari)Kabupaten Gorontalo menetapkan Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, menjadi Kampung Restorative Justice. Pencanangannya ditandai dengan launching “Dulohupa Adhyaksa”, Selasa (7/6/2022).

‘’Konsep Restorative Justice yang ditetapkan Kejari Kabupaten Gorontalo kepada Desa Bulila ini akan memberikan keadilan dan menciptakan hubungan harmonis dilingkungan masyarakat,’’ Wakil Bupati Gorontalo Hendra S. Hemeto yang menghadiri launching Dulohupa Adhyaksa.

Wabup Hendra Menghadiri Launching Restorative Justice oleh Kejari Kabupaten Gorontalo, Foto: Kominfo

Menurut Wabup Hendra, program ini tentu sangat luar biasa karena akan berdampak positif terhadap keberlngsungan kehidupan sosial di tengah masyarakat.

Penetapan Bulila sebagi kampung Restorative Justice oleh jajaran Adhyaksa, masyarakatnya diharapkan dapat menunjukkan nilai-nilai kedamaian dengan kearifan lokal.

“Atas nama Pemerintah Daerah kami menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Desa Bulila juga sangat diharapkan akan menjadi contoh bagi desa lain dalam penyelesaian perkara tindak pidana secara kekeluargaan. Sehingga persoalan-persoalan yang timbul pasti berakhir dengan perdamaian,” kata Hendra.(Sulduk).

 

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.