
Kadis Kominfotik Masran Rauf bersama Ketua KI Gorontalo Idris Kunte foto bersama dengan kepala dinas Kominfo atau yang mewakili dari kabupaten Pohuwato, Boalemo dan Gorontalo Utara. Kadis Kominfotik mendorong KI Gorontalo untuk melakukan monev Keterbukaan informasi publik untuk pemerintah kabupaten/kota. (Foto: Ryan – Diskominfotik).
BOALEMO(Tilongkabilanews.id)– Kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik sejauh ini baru dilakukan Komisi Informasi RI untuk pemerintah provinsi, kementrian/lembaga dan perguruan tinggi.
Terkait begitu pentingnya Monev keterbukaan informasi publik, Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov Gorontalo mendorong Komisi Informasi (KI) provinsi setempat untuk melakukan Monev keterbukaan informasi publik tersebut di pemerintah kabupaten/kota yang di Provinsi Gorontalo.
Perlu dilakukannya Monev keterbukaan informasi publik ini sejalan dengan amanah Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
‘’Perlu langkah maju dari Komisi Informasi Provinsi Gorontalo untuk melakukan Monev keterbukaan informasi publik ke pemerintah kabupaten/kota,’’ujar Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemprov Gorontalo Masran Rauf usai membuka Rapat Koordinasi Penguatan PPID Tiga Kabupaten yang berlangsung di Boalemo, Kamis (12/1/2023).
Masran menegaskan, untuk melakukan pembinaan pendampingan keterbukaan informasi publik di kabupaten/kota ini merupakan tanggung jawab Diskominfotik Provinsi Gorontalo.Adapun pembinaan dan pendampingan itu sendiri, tambah Masran dilakukan Diskominfotik sebelum ada monev dari KI Provinsi Gorotalo.
‘’ Alhamdulillah tahun ini kita mulai dilakukan kegiatan pendampingan dan keterbukaan informasi publik ini dengan tiga kabupaten yakni Pohuwato, Boalemo dan Gorontalo Utara,” kata Masran.
Beberapa indikator Keterbukaan Informasi Publik harus dipahami dan dijalankan dengan baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Seperti aspek regulasi, aspek personil PPID di setiap OPD hingga penyediaan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan. Termasuk sistem pelayanan informasi yang berkualitas baik secara langsung atau dalam jaringan (daring).
“Dari hasil rakor kami memang sebagian besar pemerintah kabupaten/kota kita belum sepenuhnya siap dengan ini. Padahal undang undangnya sudah ada sejak tahun 2008. Ini yang akan kita benahi bersama sama. Paling tidak tahun ini untuk tiga kabupaten tadi,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua KI Provinsi Gorontalo Idris Kunte menyambut baik permintaan itu. Ia menyebut monitoring dan evaluasi menjadi amanah undang undang.
Meski begitu, belum ada pemahaman yang baik antar semua badan publik terkait pentingnya Keterbukaan Informasi Publik. Ditambahkan dengan pengetahuan masyarakat tentang hak-haknya mendapatkan informasi belum tersosialisasi dengan baik.
“Ini juga menjadi tantangan bagi kami sebagai komisioner yang dilantik tahun 2021 lalu. Tahun 2022 kami masih sebatas sosialisasi dengan kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal. Tahun lalu juga kami sudah melakukan monev untuk instansi vertikal. Jadi tahun ini diminta untuk monev kabupaten/kota maka itu saya kira sudah sejalan dengan program kami,” jelas Idris.
Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Gorontalo tahun 2022 di angka 47,69 dengan predikat kurang informatif. Angka itu turun dari tahun 2021 sebesar 81,96 dengan predikat menuju informatif.
Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Gorontalo tahun 2022 masuk 9 besar nasional sebesar 77,29 poin dibandingkan tahun 2021 yang hanya 65,22 poin. (Viona).