Dinilai Telah Langgar Aturan Organisasi, Korwil TRC-PPAI Provinsi Riau Dinonaktifkan

 Daerah

 

 

Ketua Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC- PPAI), Jeny Claudya Lumowa

GORONTALO(Tilongkabilanews.id)- Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC- PPAI) dengan tegas menonaktifkan kepemimpinan  Rika Parlina sebagai  Koordinator Wilayah TRC-PPAI Provinsi  Riau. Tindakan tegas penonaktifkan pimpinan TRC-PPAI Provinsi Riau itu, dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar AD/ART organisasi, yaitu  sebelumnya tidak melakukan koordinasi dan pemberitahun terlebih dahulu  dengan pihak Koordinator Nasional (Kornas) TRC – PPAI Pusat.

‘’Perlu diketahui Koordinator Nasional (Kornas) TRC – PPAI Pusat  sebagai pihak yang berhak mengangkat dan melantik Korwil di setiap provinsi,’’tegas Ketua Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC- PPAI), Jeny Claudya Lumowa dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Tilongkabilanews.id, Senin (3/6/2023).

Lanjut Jeny, terkait adanya pelanggaran AD/ART yang dilakukan Rika Parlina sebagai Korwil TRC PPAI Provinsi Riau tersebut, pihaknya selaku Kornas TRC PPAI dan atas persetujuan Dewan Pembina dan Pendiri TRC PPAI telah menon aktifkan kepemimpinan Korwil TRC-PPAI Provinsi Riau.

‘’Kami menilai Ibu Rika Parlina sebaga Korwil TRC PPAI Provinsi Riau  telah melanggar AD/ART serta tidak ada koordinasi dengan Kornas alias hanya bertindak sendiri  dalam menyelenggarakan kegiatandan ini sangat menyalahi aturan organisasi,’’ujar Jeny.

Jeny menambahkan, Rika Parlina dinilai telah menyalahi peraturan Koordinator Nasional serta AD/ART organisasi. Karena yang bersangkutan, kata Jeny dalam melakukan kegiatan organisasinya di Provinsi Riau tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan TRC PPAI Pusat. Padahal sudah dijelaskan dan dibertahukan setiap melaksanakan program di wilayah seharusnya wajib untuk berkoordinasi ataupun melapor kepada KORNAS.

‘Bukti pelanggaran yang dilakukan TRC PPAI Korwil Riau ini, contohnya ketika menggelar program pemberian penghargaan untuk Polri, yang bersangkutan tidak minta persetujuan phak KORNAS TRC –PPAI Pusat terlebih dahulu, melainkan berjalan sendiri melaksanakan program tersebut,’’kata Jeny.

Jeny menjelaskan, kegiatan pemberian penghargaan untuk Polri tersebut merupakan program tahunan KORNAS TRC PPAI tingkat pusat, bukan wewenang Korwil TRC-PPAI  atau  tingkat provinsi.

Adapun kegiatan KORNAS TRC PPAI yang terakhir dalam memberikan penghargaan kepada intitusi Polri, yaitu Polres Marros digelar Sulawesi Selatan dan  kegiatan tersebut pun ada berita yang dimuat di media.

‘’ Sementara  Ibu Rika Parlina sebagai pimpinan  Koordinator Wilayah TRC-PPAI Provinsi  Riau baru melapor ke KORNAS TRC PPAI Pusat setelah kegiatan selesai dilaksanakan dengan alasan pihak pusat susah dihubungi. Karena itu, kami menilai tidak ada kejujuran dalam bertindak yang dilakukan Korwil TRC-PPAI Provinsi Riau itu’’ujar Jeny.

Terkait adanya kekosongan pimpinan Korwil TRC-PPAI di Provinsi Riau tersebut, akhirnya KORNAS TRC-PPAI Pusat mengambil tindakan dengan mengangkat Afrida Yeni  sebagai Ketua Koordinator Wilayah TRC PPAI Provinsi Riau.

‘’Dengan adanya penggantian kepengurusan TRC-PPAI Provinsi Riau ini, kami harapkan ke depannya kepengurusan yang baru ini  lebih tranparansi ,santun ramah  dan giat dalam melaksanakan program berkegiatan,’’pungkas  Jeny.(Azis Moonti).

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts

Comments are closed.