GORONTALO(Tilongkabilanews.id)–Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial, Senin (18/11/2024) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Data dan Kelembagaan Sosial Berbasis Digital (Sidak Sosial).. Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur.
Kegiatan peluncuran aplikasi itu sendiri dirangkai dengan Bimtek Penguatan Kapasitas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
‘’Aplikasi Sidak Sosial ini merupakan inovasi yang lahir dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Gorontalo. Dengan adanya terobosan ini diharapkan pengolahan data dan pelayanan sosial yang ada di Provinsi Gorontalo dapat lebih cepat, efektif, efisien dan tentunya sesuai dengan kebutuhan masyarakat,’’ujar Kepala Dinsos Sagita Wartabone
Lanjut Sigita, aplikasi SIDAK Sosial yang diluncurkan atau diperkenalkan kepada masyarakat luas ini, yakni sebuah inovasi yang diharapkan mampu mengoptimalkan pengolahan data dan mempercepat pelayanan sosial untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial di tingkat Provinsi Gorontalo.
Di tempat yang sama, Pj. Gubernur Rudy Salahuddin menyampaikan, pengelolaan data sosial yang akurat dan terpercaya menjadi salah satu kunci dalam memberikan pelayanan sosial yang tepat sasaran.
Rudy berpendapat aplikasi Sidak Sosial ini menjadi sebuah terobosan penting yang harus ada, agar dapat meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial di daerah,’’kata Penjagub Rudy.
‘’Melalui sistem apliasi SIDK ini kita dapat mengelola dan memperbarui data secara real time, sehingga proses pelayanan sosial dapat dilakukan lebih cepat, efisien dan terkoordinasi dengan baik. Olehnya, saya yakin dengan hadirnya Sidak Sosial ini, kita dapat meningkatkan kualitas pengelolaan data dan pelayanan sosial di Provinsi Gorontalo,” ungkap Rudy.
Pada kesempatan ini, Pj. Gubernur Rudy Salahuddin juga menyerahkan instruksi gubernur tentang penerapan sistem informasi, data dan kelembagaan sosial berbasis digital di Provinsi Gorontalo. Instruksi tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kota, Koordinator TKSK, Pimpinan LKS/LKSA, dan Koordinator PSM Provinsi Gorontalo.(Azis).