GORONTALO (Tilongkabilanews.id)-Berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi provinsi Gorontalo meraih predikat A dalam hal pelayanan Publik atau Pelayanan Prima.
Hasil evaluasi tersebut diumumkan langsung Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, secara virtual, Selasa(8/3/2022). Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB nomor 17 tahun 2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
‘’Enam aspek yang disampaikan memang telah diterapkan secara keseluruhan di Dinas PNM ESDM Transmigrasi Provinsi Gorontalo. Contohnya dalam hal profesionalisme SDM, untuk posisi di front office dan back office sudah punya sertifikasi untuk exelent publish,’’ujar Sekertaris Dinas PNM ESDM dan Transmigrasi Rugayah Biki.
Demikian pula lanjut Rugayah, dalam hal inovasi dalam pelayanan publik, Dinas PNM ESDM punya aplikasi yang diberi nama “mootame” yang di mana aplikasi ini bisa melihat tracking perizinan.
Ada pula APIG (Aplikasi Promosi Informasi Gorontalo) yang dilengkapi dengan mobile service pelayanan untuk mendekati pemohon yang berada di Kabupaten/Kota.
“Berikut mengenai sarana prasarana, apakah kita punya sarana prasarana di dalam PTSP? itu juga ada dan bisa memudahkan pemohon untuk datang. Misalnya untuk disabilitas kita punya kursi roda, punya tangga untuk para disabilitas, punya parkiran untuk disabilitas, punya front office, back office itu sarana prasarana yang kita lengkapi. Kelengkapan aspek ini yang dinilai oleh PANRB kita punya nilai baik, alhamdulillah dikasih penghargaan terbaik,” kata Rugayah
Ditambahkan Rugayah, setiap tahunnya Dinas PNM ESDM dan Transmigrasi telah banyak melakukan terobosan-terobosan baru, untuk meningkatkan pelayanan publik, tetapi memang nilai masih belum maksimal.
Pada tahun 2017 nilai pelayanan publik masih C, tahun 2018 B-, di tahun 2019 B, dan untuk tahun 2020 A-. Hingga akhirnya tahun 2021 dapat predikat A dengan nilai sempurna 4.
“kalau dari tahun ke tahun memang harus kita tingkatkan, misalnya di tahun 2019 nilai kita cuma 2,7, kemudian 3,02, tahun kemarin memang sudah A tapi A minus dengan nilai 3,89, alhamdulillah tahun ini sudah 4 dengan kategori A. Tentu ini akan kami pertahankan dan akan kami tingkatkan juga, sebagaimana harapan pak gubernur dan pak Wagub,” tandasnya.
Sebagai informasi di tahun 2021 PANRB telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga.
Pada pemerintah provinsi, evaluasi ini dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota, evaluasi dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP.(viona).