
Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo memberikan penilaian terkait pelayanan publik tahun 2022 kepada dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab Gorontalo), yaitu Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan nilai tertinggi 89,67 dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan nilai 82,67.
LIMBOTO(Tilongkabilanews.id) Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo memberikan penilaian terkait pelayanan publik tahun 2022 kepada dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab Gorontalo). Kedua OPD yang mendapat penilaian pelayanan publik 2022 yang dimaksud, yaitu Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan nilai tertinggi 89,67 dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan nilai 82,67.
‘’Penilaian pelayanan publik dari Ombudsman yang diterima dua OPD, yaitu Dinas Dukcapil dan Dinas PTSP ini ke depannya bisa dijadikan pedoman bagi OPD untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal,’kata Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto memberikan tanggapan terkait diraihnya penghargaan penilaian pelayanan publik oleh kedua OPD di lingkungan Pemkab Gorontalo, usai menerima kunjungan dari Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo di Ruang Madani, Kamis,(26/1/2023).
Menurut Hendra,pada intinya bagaimana semua OPD bisa mempersiapkan sumber daya dan juga sarana prasarana. Tujuannya agar pelayanan publik itu dilakasanakan secara maksimal.
la menjelaskan sebelumnya yang dilakukan penilaian pelayanan publik di Pemkab Gorontalo ini ada lima OPD,namun baru dua OPD yang mendapatkan penghargaan.
“Saya berharap kedepan bukan hanya lima OPD yang dilakukan penilaian, tetapi kita masukan lagi beberapa OPD supaya terkoordinasi dengan baik”ucap Hendra
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim Niode menambahkan indikator dari penilaian yaitu masih mengacu pada UU No 25 Tahun 2009.
‘’ cara penilaian tahun 2022 ini sangat berbeda dan lebih komprehensif dengan tahun sebelumnya juga terdapat empat dimensi,’’ujar Alim Niode.
Alim Nioade menyebutkan,pertama dimensi inputnya terdiri dari kompetensi dari pada penyelenggara. Dimensi kedua prosesnya sesuai SOP. Dimensi ketiga terkait dengan persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan dan dimensi keempat, yaitu pengelolaan pengaduan .
‘’Keempat syarat itulah yang akan dikumulasi dalam penilaian,’’ucap Alim Niode.(Sulduk).