
Staf khusus Bupati Gorontalo,Mansir Mudeng
LIMBOTO(Tilongkabilanews.id)– Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo secara tegas membatalkan terkait rencana Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Gorontalo penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen pada tahun 2025. Kebijakan pembatalan tersebut ditempuh Bupati Nelson dalam rangka untuk mempertahankan TPP yang diterima ASN di Pemkab Gorontalo tetap sebesar 100 persen.
Keputusan pembatalan penurunan TPP sebesar 25 persen itu diambil Bupati Gorontalo dua priode itu dalam rapat pimpinan bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo, Jumat (24/1 /2024).
Staf Khusus Bupati Gorontalo, Mansir Mudeng, menjelaskan, keputusan pemabatan penurunan TPP tersebut setelah Tim TPAD daerah setempat melakukan evaluasi terhadap dampak negatif, jika kebijakan penurunan TPP dilakukan. ‘’Karena itu setelah dilakukan evaluasi, Tim TAPD, memberikasn masukan kepada Pak Bupati untuk tetap mempertahankan TPP ASN sebesar 1 00 persen,’’kata Mansir Mudeng..
Lanjut Mansir dengan dibatalkannya rencana penurunan TPP ASN ini, berarti para aparatur di Pemkab Gorontalo tetap menerima haknya secara penuh. Selain itu, gaji aparat desa untuk Desember 2024 dan Januari 2025 juga segera dibayarkan.
Mansir mengunkapkan, langkah pembatan rencana penurunan TPP ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Gorontalo dalam meningkatkan kesejahteraan ASN.
‘’Pak Bupati Nelson Pomalingo menilai,saat ini kebutuhan ASN meningkat. Apalagi sebentar lagi menjelang , Ramadan sehingga kebijakan mempertahankan TPP bagi ASN ini menjadi prioritas yang ditempuh Pemkab Gorontalo.’’tutur Mansir.
Untuk itu, tambah Mansir, Bupati Nelson berharap dengan adanya pembatalan kebijakan penurunan TPP ini, ASN di lingkup Pemkab Gorontalo tetap semangat dalam bekerja untuk melayani masyarakat,
Selain membahas TPP, Mansir juga menyebutkan Pemkab bakal menggelar rapat khusus terkait pencadangan dan efisiensi anggaran, termasuk pengelolaan tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database atau tidak lolos seleksi PPPK.(Rg).