GORUT (Tilongkabilanews.id)-Masyarakat pemilik tanah di Kabupaten Gorontalo Utara(Gorut) kembali mendapatan jatah sertifikasi tanah dari pemerintah pusat melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN). Adapun sertifikat tanah yang diberikan BPN pada tahun anggaran 2023 ini untuk masyarakat di Gorut ini sebanyak 7.100 persil tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
‘’Adanya pemberian jatah sertifikat melalui program PTSL ini, kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara beserta masyarakat pemilik tanah mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertahanan Nasional yang telah membantu untuk menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang selama ini dinantikan masyarakat,’’ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro, saat pelaksanaan kegiatan ‘Penyampai Pelaksanaan Pencanangan Kegiatan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas) dan Sosialisasi Kegiatan PTSL’, di Kantor Desa Didingga, Jumat (3/2/2023).
Terkait adanya pemberian jatah sertifikat tanah dari BPN, Sekda Suleman meminta pemerintah kecamatan (Pemcam) dan pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Gorut) untuk membantu secara maksimal proses pencatatan tanah melalui program PTSL di kabupaten tersebut.
Menurut mantan Assisten 3 Bupati Gorut itu, jika Pemcam dan Pemdes memaksimalkan pencatatan Tanah melalui program PTSL, maka jatah yang diberikan pemerintah pusat sebanyak 7.100 persil tanah itu bisa terpenuhi semua.
Suleman menambahkan, Pemkab Gorut sangat mendukung pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas).
“Di Provinsi Gorontalo sendiri sekitar ada 3.000 tanah batas, khusus untuk Kabupaten Gorontalo Utara itu adalah 900 batas tanah,” pungas Suleman. (Yusri).