MANADO(Tilongkabilanews.id) –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memperkuat penerapan sistem merit dalam rangka mengatur talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat. Tujuan dilakukannya penguatan penerapan sistem merit itu untuk mendukung salah satu aksi strategi nasional.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gorontalo, Roni Sampir saat menjadi pemateri pada kegiatan Pelatihan Manejemen dan Digitalisasi Layanan Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, di Manado, baru-baru ini.
‘’Sistem merit ini perlu diperkuat, karena sistem tersebut berfungsi sebagai alat yang mengatur talenta ASN, termasuk untuk mencegah jual beli jabatan, khususnya terkait promosi, mutasi bahkan demosi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT),’ujar Sekda Roni.
Menurut Roni lebih lanjut, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
‘’Untuk mendukung langkah strategi nasional itu, Pemkab Gorontalo melakukan penguatan terhadap sistem ini,” ucap Roni
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN.Hal tersebut, jelas Sekda Roni, merupakan penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024.
Ia menjabarkan penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit. (Sulduk).