ASN Pemprov Gorontalo Dilarang Rangkap Kerja Jadi Dosen di PTS Disaat Jam Kerja

 Daerah

 

Foto bersama pimpinan OPD dengan Penjagub Gorontalo Ismail Pakaya usai apel kerja perdana tahun 2024 di halaman Museum Purbakala, Selasa (2/1/2024). (Foto : Haris)

GORONTALO(Tilongkabilanews.id)- Aparatur  Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo dilarang melakukan rangkap kerja sebagai dosen  di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) disaat jam kerja .

‘’Apabila ASN itu hendak melakukan tugas tambahan selaku dosen di PTS bisa dilakukan selama tidak menganggu tugasnya sebagai ASN Pemprov Gorontalo,’’tegas  Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya saat memimpin Apel Perdana Mengawali Tahun 2024 di halaman Museum Purbakala, Kota Gorontalo, Selasa (2/1/2024).

Lanjut Ismail, pihaknya sudah mendapat laporan ada pegawai Pemprov  Gorontalo yang mengajar di perguran tinggi tapi mengajarnya disaat  jam kantor di lingkup pemprov setempat.. Karena itu, dia pun sudah minta kepala BKD untuk membuat edaran bahwa dilarang pegawai Pemprov Gorontalo untuk ngajar disaat jam kantor.

Ismail menambahkan, dirinya tidak ingin membatasi kompetensi pegawainya, namun rangkap kerja yang menggangu pekerjaan utama bukanlah hal tepat. Terlebih laporan menyebut ada oknum pegawai yang justru berbuat “rusuh” di kampus.

“Kalau dosennya bagus saya suka, tapi yang masuk ke saya melapor untuk disuruh tarik. Jadi dosen di tempat mereka, tapi jadi perusuh. Sementara itu tidak ditugaskan ke sana. Bapak ibu yang punya kemampuan kompetensi mengajar, kalau mau mengajar, pilih saja. Mau jadi ASN Pemprov atau jadi dosen di luar., karena itu bukan tugas. Anda di gaji dari jam 8 sampai jam 4 di pemerintahan,” tegasnya.

Beberapa hal yang menjadi penekanan Ismail saat apel awal tahun yakni menyangkut disiplin aparatur.  (Azis).

 

 

banner 468x60

Author: 

Related Posts