ASN Pemkab Gorontalo Dilarang Terlibat Politik Praktis dan Harus Netral Saat Pilkada

 Daerah

 

Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Gorontalo,. Syukri Botutihe saat memimpin rapat yang digelar di Ruang Madani Lt. II Kantor Bupati Gorontalo, Kamis (26/9/2024).

LIMBOTO(Tilongkabilanews.id)- Sehubungan akan digelar Pilkada Serentak 2024 (Pemilihan Kepala Daerah) Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan kabupaten (Pemkab) setempat diminta netralitas.

‘’Saya ingatkan ASN di lingkup Pemkab Gorontalo agar bersikap netral saat Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar 27 November mendatang,’’tegas Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Gorontalo,. Syukri Botutihe saat memimpin rapat yang digelar di Ruang Madani Lt. II Kantor Bupati Gorontalo, Kamis (26/9/2024).

Untuk menjaga netralitas ASN saat Pilkada, Syukri pun meminta kepada Sekretaris Daerah dan Sadan Kesbangpol untuk segera membentuk tim pengawas  khusus.

“Kami telah meminta Sekretaris Daerah dan Kesbangpol untuk segera membentuk tim pengawas netralitas ASN. lni adalah upaya kami memastikan ASN  di lingkup Pemkab Gorontalo tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses Pilkada,” imbuh Syukri.

Lanjut Syukri, pembentukan tim pengawas ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi  keterlibatan ASN dalam politik praktis, mengingat beberapa pejabat di lingkungan  Pemkab Gorontalo turut serta dalam kontestasi Pilkada.

Sukri mengakui hubungan emosional, terutama ikatan kekeluargaan, bisa menjadi faktor yang memicu dukungan pribadi terhadap calon peserta Pilkada. Namun, ia menegaskan keterlibatan ASN dalam bentuk apapun di luar hak pilih sangat dilarang.

“Dukungan keluarga kepada peserta Pilkada adalah hal yang wajar, tapi ASN harus menjaga netralitas mereka. Larangan ini berlaku bukan pada hak pilih yang dimiliki ASN, tapi pada segala bentuk tindakan yang melibatkan ASN dalam kegiatan politik praktis,” kata Syukri.

Lebih lanjut, Sukri menekankan, meskipun  ASN memiliki hak pilih namun mereka harus tetap menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat secara aktif dalam kampanye atau aktivitas politik lainnya.

“ASN bisa menggunakan hak pilihnya di bilik suara, namun tidak diperbolehkan terlibat  langsung dalam aktivitas politik yang berlebihan,” tambahnya.

Langkah untuk membentuk tim pengawas ini juga mencakup  pengawasan terhadap gerakan atau tindakan ASN yang berpotensi  melanggar aturan netralitas selama kampanye.

Syukri memastikan tim tersebut akan bertugas untuk mengingatkan dan mengambil  langkah tegas, jika ditemukan pelanggaran.

“Tim ini akan mengawasi  dan mengingatkan ASN yang terindikasi melanggar aturan netralitas. Kami ingin memastikan ASN di Kabupaten Gorontalo tidak terlibat politik praktis selama  Pilkada berlangsung,” tegasnya.

Dengan adanya tim pengawas  netralitas ini, Pjs. Bupati berharap agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Gorontalo dapat berjalan dengan lancar, jujur, adil, dan bebas dari campur tangan ASN dalam proses politik praktis. (Rg)

banner 468x60

Author: 

Related Posts