BONEBOL(Tilongkabilanews.id) – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya belum lama ini memberikan arahan agar Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintahan Provinsi Gorontalo netral dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang.
Terkait arahan Penjagub Ismail tersebut, jajaran ASN dan PTT Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Senin(23/10/2023) usai apel pagi melakukan penandatanganan pakta integritas terhadap netralitas pemilu usai apel pagi, Senin (23/10/2023).
Penandatanganan fakta integritas terhadap netralitas pemilu di lingkup Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo tersebut disaksikan langsung Kadis Kominfotik Rifli Katili.
Arahan terkait meminta seluruh pimpinan OPD untuk menindaklanjutinya di masing-masing instansi ini juga dilakukan dengan pengucapan ikrar netralitas. Harapannya, ikrar yang sudah diucapkan dan pakta integritas yang telah ditandatangani bisa dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Sementara itu, Rifli mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang memuat sembilan point penting. ASN harus mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada yang bisa terjadi sebelum hingga setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
“Jadi tidak hanya PNS tapi juga Non PNS untuk sama-sama melakukan penandatanganan. Mari saling mengingatkan sembilan point penting di SKB ini yang harus kita perhatikan apalagi kita ini bersentuhan dengan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan dan partai politik,” ungkap Rifli.
Adapun perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN berdasarkan SKB netralitas yakni kampanye/sosialisasi media sosial (posting, share, komentar, dan like), menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaku, ikut kampanye dengan atribut PNS serta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Kemudian menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan) dan memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP. (Azis).