GORONTALO,(Tilongkabilanews. id)- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Persetujuan Ranperda itu sendiri ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A. Jusuf pada Rapat Paripurna ke-68 di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/12/2021).
Wagub Idris mengatakan, dia atas nama Pemprov Gorontalo menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
” Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang telah dibahas bersama oleh Pemprov dan DPRD Gorontalo merupakan wujud komitmen, niat yang tulus, serta konsistenti untuk mendukung percepatan pembangunan khususnya di sektor ketenagakerjaan., ujar Idris.
Dikatakan Idris , pembahasan Ranperda melalui Panitia Khusus DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemprov Gorontalo telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dan Peraturan Terkait Lainnya.
“Saya berharap, setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Daerah ini segera disosialisasikan kepada publik melalui kesempatan formal maupun informal,” ujar Idris.
Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Gorontalo. Setelah penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda itu, DPRD akan segera menyampaikan kepada Gubernur Gorontalo untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah.(Asmoonti).